Polisi Tembak Polisi
AKBP Arif Rahman Ngaku Ditegur Ferdy Sambo Gara-gara Lihat CCTV
Saat itu, Arif mengunjungi rumah dinas Sambo atau TKP pembunuhan Brigadir J sehari setelah pembunuhan Brigadir J.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menegur Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin, karena melirik posisi CCTV saat mengunjungi rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam perkara kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Saat itu, Arif mengunjungi rumah dinas Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga Jakarta.
Dia mengunjungi rumah itu sehari setelah pembunuhan Brigadir J, 9 Juli 2022.
Saat itu, Arif melihat ada Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali, Brigjen Hendra Kurniawan, dan sejumlah pejabat Propam Polri di garasi.
Baca juga: Ferdy Sambo Marahi AKBP Arif Karena Telat Bantu Kasus Kematian Brigadir J
Lalu, dia pun melihat posisi kamera CCTV di sekitar garasi tersebut.
Melihat gerak-gerik Arif, Ferdy Sambo pun langsung menegurnya.
Dia mempertanyakan alasan Arif melihat CCTV di area rumah dinasnya tersebut.
"Saya berdiri di dekat garasi, di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau (Ferdy Sambo) nanya 'kenapa lihat CCTV?' Saya bilang 'ini bagus Ndan kalau ada gambarnya', terus beliau bilang 'itu rusak'," kata Arif.
Lalu, Majelis Hakim pun mempertanyakan respons Arif seusai ditegur Sambo.
Menurut Arif, dirinya langsung terdiam dan tak berkomentar apa pun mendengar teguran dari Ferdy Sambo.
"Kemudian saya diam Yang Mulia," jelas Arif.
Dalam kasus ini, Arif mengaku memang sempat membelikan peti jenazah Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, dia juga anggota yang mengantarkan jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno Hatta untuk dibawa ke Jambi.
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.