Sekeluarga Meninggal di Magelang
Bagaimana Nasib Dhio Alias DDS Setelah Habisi Ayah, Ibu dan Kakaknya Kandungnya Pakai Racun?
Keluarga besar korban tetap meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum, meski pelaku masih ada hubungan darah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Bagaimana nasib pelaku pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang habisi keluarganya sendiri?
DDS alias Dhio kini terancam hukuman mati, setelah dia meracuni keluarganya; ayah, ibu dan kakaknya dengan arsenik.
Keluarga besar korban tetap meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum, meski pelaku masih ada hubungan darah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada tiga anggota keluarga terdiri dari ayah Abbas Ashari (58), ibu Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Pelaku pembunuhannya tak lain adalah anak kedua korban yakni DSS alias Dhio (22).
Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan lidik.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Magelang, Dua Kali Berupaya Meracun dan Motifnya Sakit Hati
"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai olah TKP di kediaman korban,pada Selasa (29/11/2022).
Adapun racun zat arsenik, lanjutnya, didapatkan pelaku dari pembelian secara online. Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.
"Ya, bersamaan di belinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Kadar mematikan
Sumber: Tribun Jogja
Sekeluarga Meninggal di Magelang
Dhio Daffa Jalani Proses Rekonstruksi Kasus Sianida, Tak Ada Ekspresi Tertekan Saat Reka Adegan |
---|
Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Tersangka Jalani Reka Ulang 17 Adegan |
---|
Polisi Ungkap Kebohongan Tersangka Kasus Magelang, Uang Modal Rp400 Juta Jadi Motif Pembunuhan |
---|
Motif Lain Pembunuhan di Magelang, Tersangka Merasa Kesal Ditagih Uang Investasi Sebesar Rp 400 Juta |
---|
Terungkap Asal Mula Dhio Memiliki Ide Membunuh Keluarganya Menggunakan Zat Kimia Sianida |
---|