Selasa, 23 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ungkap Perseteruan Brigadir J dengan Kuat Maruf

Bharada E menceritakan hal itu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/11/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kedua kiri), Bripka Ricky Rizal (kiri), dan Kuat Ma'ruf (ketiga kiri) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharadaُ E mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat bersitegang dengan sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf.

Bharada E menceritakan hal itu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/11/2022).

Hari ini dia bersaksi atas dua terdakwa yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Bharada E ditelepon oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Telepon itu masuk saat dia tidak berada di rumah bersama Bripka Ricky.

Baca juga: 6 Pengakuan Terbaru Bharada E soal Ferdy Sambo: Kerap Pulang Malam hingga Misteri Perempuan Menangis

Dia pun langsung melapor ke Ricky.

"Tiba-tiba telepon masuk ke saya. Saya bilang (ke Ricky), ini  bang ibu telepon saya," ujar Richard.

Panggilan telepon itu kemudian diangkatnya.

Dari sana, dia mendengar Putri menangis terisak.

"Kamu di mana dek? Balik sekarang dek. Mana Ricky? Balik sekarang," kata Richard mengingat ucapan Putri.

Selanjutnya dia dan Ricky bergegas kembali ke rumah.

Begitu sampai, mereka tidak melihat adanya aktivitas di lantai satu.

Richard kemudian menuju lantai dua, tepatnya ke kamar Putri Candrawathi.

"Oh ternyata ibu ada di dalam lagi baring," katanya.

Masih di lantai yang sama, dia bertemu dengan Kuat Ma'ruf yang  saat itu terlihat emosi.

Dia pun kemudian bertanya pada Kuat.

"Om ada masalah apa?"

Kuat Ma'ruf pun menjawab.

"Sudah kamu enggak usah tahu dulu."

Karena Kuat enggan bercerita, dia pun ke luar rumah dan menemui Brigadir J.

Pertanyaan yang sama pun dilontarkannya.

"Bang ada masalah apa?"

"Enggak tahu tuh Om Kuat marah-marah," ujar Richard menirukan ucapan Brigadir J saat itu.

Hingga kini, Richard menyebut bahwa dirinya masih belum mengetahui sebab perseteruan keduanya, bahkan hingga dia telah menjadi terdakwa.

Tak hanya dirinya, dalam perkara ini juga ada empat terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan