Selasa, 23 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ketika Seorang Emak-emak Beri Dukungan untuk Kuat Maruf Usai Persidangan: Om Kuat Semangat ya!

Dukungan moril diberikan seorang emak-emak kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Merry seorang emak-emak beri dukungan moril kepada Kuat Maruf usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan demi dukungan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus mengalir.

Seusai Ferdy Sambo, kini dukungan datang kepada terdakwa Kuat Maruf.

Kali ini, dukungan moril tersebut diberikan seorang emak-emak seusai persidangan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).

Belakangan diketahui, emak-emak itu bernama Merry.

Pantauan Tribunnews.com, Merry yang memakai batik berwarna merah itu memberikan dukungan saat Kuat Maruf sedang akan memakai baju tahanan dan diborgol.

Merry yang berada di belakang Kuat Maruf lantas berteriak memberikan semangat.

Baca juga: Cerita Detail Bharada E Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Om Kuat semangat ya," kata Merry sembari tersenyum kepada Kuat Maruf seusai persidangan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).

Mendengar teriakan itu, Kuat Maruf pun sempat menoleh memperhatikan Merry.

Dia langsung memberikan sapaan dengan kedua tangannya.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Ditemui terpisah, Merry menyatakan bahwa dirinya mengaku kasian dengan Kuat Maruf.

Dukungan itu diberikan agar Kuat Maruf mau jujur dalam persidangan di kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bisik-Bisik Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi: Iya, Nanti Pakai Sarung Tangan

"Sebagai sesama manusia ya kita kan kasian juga melihat dia. Maksudnya kan kita jangan bikin jatuh mental orang juga. Kalau bisa kan kita mendukung dia agar dia mau jujur juga untuk meringankan Richard juga," jelas Merry.

Ia menuturkan bahwa sejatinya dia merupakan pendukung terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Adapun dukungannya kepada Kuat Maruf murni agar terdakwa mau jujur selayaknya Bharada E.

"Tidak memberikan dukungan tapi kita hanya memberikan kata kata yang untuk menyemangati agar mereka bisa jujur. Kita kesini untuk Ichad. Kalau sidang Ichad mau seminggu 7 kali kita datang. Maksudnya gini loh kita menganggap om Kuat dan Bang Ricky juga manusia mereka juga kita juga agar mereka mentalnya tidak jatoh dan mereka bisa jujur juga," katanya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E: Sejak Kejadian Wanita Menangis, Ferdy Sambo Lebih Sering di Saguling

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan