Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Ferdy Sambo: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan Saling Bersaksi Hari Ini
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan, sidang rencananya bakal digelar, di PN Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan agenda keterangan saksi akan dijalani Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Richard Eliezer (RE) hari ini, Rabu (30/11/2022).
Diketahui ketiganya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan, sidang rencananya bakal digelar, di PN Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB.
"(Sidang digelar) 09.30," kata Djuyamto, saat dihubungi, Rabu pagi.
Djuyamto menjelaskan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihadirkan untuk menjadi saksi perkara Richard Eliezer.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," jelas Djuyamto.
Baca juga: Mengaku Belum Lupa Ingatan, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Soal Pemeriksaan Tambang Ilegal
Sementara, Bharada E bakal menjadi saksi untuk perkara Kuat Ma'ruf dan Ricky.
"Sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," sambungnya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso perihal Bharada Richard Eliezer akan menjadi saksi dalam perkara Kuat Ma'ruf dan Ricky.
"Tanggal 30 (November 2022) Richard Eliezer menjadi saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan, Senin (28/11/2022) lalu.
Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
---|
Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua |
---|
Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi Senin Pekan Depan |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Politisi PDIP |
---|
Putri Ganti Baju untuk Muluskan Skenario Duren Tiga, Kuasa Hukum: Tidak Didasari Alat Bukti yang Sah |
---|