Polisi Tembak Polisi
Ditanya Soal Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Kejar Yosua, Hakim ke Ricky Rizal: Memang Nggak Punya Naluri Ya?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan naluri Ricky Rizal sebagai seorang anggota Polri setelah mendengar cerita jika
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan naluri Ricky Rizal sebagai seorang anggota Polri setelah mendengar cerita jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikejar oleh Kuat Maruf menggunakan pisau.
Insiden itu diceritakan Kuat Maruf saat mencurigai Brigadir Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Ricky selama menjadi anggota Polri, dia bertugas di satuan kerja apa sebelum akhirnya menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Ricky mengatakan sejak 2015 hingga 2021, dirinya pernah bertugas di Satlantas Polres Brebes, Jawa Tengah.
"Saudara hanya bertugas di Lantas saja?" tanya Wahyu.
"Selama ini di Lantas saja," jawab Ricky.
"Gak pernah di Reskrim?" tanya Wahyu kembali.
"Nggak," singkat Ricky.
"Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya, masak orang mgejar pakai pisau itu nggak dianggap masalah biasa, apakah emang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" cecar Wahyu.
"Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," jawab Ricky.
"Saya sampaikan kepada saudara, kami nggak butuh pengakuan saudara, karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukan kesalahan saudara," ucap Wahyu.
Baca juga: Kuat Maruf Sempat Kejar Brigadir J Pakai Pisau di Rumah Magelang
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau di Rumah Magelang.
Fakta itu diungkapkan Ricky saat menjadi saksi di persidangan atas dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (5/12/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ricky Rizal
Polri
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kuat Maruf
pisau
Ferdy Sambo
Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Richard Eliezer Sudah Tepat |
---|
Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Adalah Pelaku Utama, Status JC Harusnya Tak Bisa Diberikan |
---|
Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan |
---|
Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh Gerakan yang Ingin Intervensi Putusan Ferdy Sambo |
---|
Tanggapi Kekecewaan Soal Tuntutan Terhadap Eliezer, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Independen |
---|