Polisi Tembak Polisi
Terungkap, Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi Kuat Ma'ruf di Provos Propam Polri
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disebut pernah menghancurkan berita acara interogasi (BAI) Kuat Ma'ruf
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disebut pernah menghancurkan Berita Acara Interogasi (BAI) Kuat Ma'ruf saat dimintai keterangan oleh pihak Biro Provos Divisi Propam Polri.
Saat itu diaku Kuat dirinya belum mendapat arahan dari Ferdy Sambo sebelum diinterogasi pihak Provos.
"Awalnya saya belum ada apa-apa," katanya saat memberikan keterangan di persidangan pada Senin (12/5/2022).
Baru setengah jalan, tiba-toba Sambo datang ke ruangan tempat Kuat diinterogasi.
"Kemudian datang Pak Sambo sobek-sobek kertas itu (BAI)," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sebelum Sambo datang dan merobek BAI itu, Kuat menyebut bahwa dia telah membeberkan seluruh kronologi secara jujur kepada polisi Provos yang menginterogasinya.
"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan disitu," kata Kuat.
Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.
Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.
Dirinya pun kemudian dikumplkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Sambo pun bertanya kepada Kuat, "Kamu cerita apa?"
Kuat kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.
Baca juga: Kuat Maruf-Ricky Rizal Kompak Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Kalian Buta dan Tuli?
Kemudian Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.
Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Richard Eliezer Sudah Tepat |
---|
Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Adalah Pelaku Utama, Status JC Harusnya Tak Bisa Diberikan |
---|
Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan |
---|
Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh Gerakan yang Ingin Intervensi Putusan Ferdy Sambo |
---|
Tanggapi Kekecewaan Soal Tuntutan Terhadap Eliezer, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Independen |
---|