Rabu, 5 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Pastikan Bharada E Tak Merasa Khawatir Menghadapi Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini

Bharada E akan berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang Rabu (7/12/2022), kuasa hukum pastikan kliennya tak khawatir.

WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Richard Eliezer atau Bharada E akan berhadapan langsung dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dalam sidang, Rabu (7/12/2022) hari ini. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Richard Eliezer atau Bharada E akan berhadapan langsung dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dalam sidang, Rabu (7/12/2022) hari ini.

Ini bisa dikatakan kali pertama Bharada E akan bertemu langsung dengan mantan atasannya itu, sekaligus orang yang memerintahkannya untuk menembak Yoshua atau Brigadir J

Terkait persidangan hari ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya tidak akan merasa khawatir bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.

"Klien kami tidak khawatir menghadapi FS," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (7/12/2022).

Hal itu didasari karena sejak awal persidangan, keterangan Bharada E selalu sesuai dengan peristiwa yang terjadi sekaligus mengungkap kejahatan yang sebenarnya.

Sebaliknya, keterangan Ferdy Sambo kata Ronny Talapessy seakan selalu menutupi fakta atau kejadian yang sebenarnya terjadi.

"Dari awal keterangan FS dan klien kami sudah berbeda," kata Ronny Talapessy

"Yang membedakan, keterangan klien kami yang  membuka kotak pandora sedangkan keterangan FS yang coba menutupi," tukasnya.

Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, tidak hanya Bharada E, dalam sidang kali ini Ferdy Sambo juga akan dikonfrontir keterangannya bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).

Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.

Baca juga: Sama dengan Susi dan Kodir, Keterangan Bripka Ricky Rizal Buat Hakim Geram, Kenapa ?

Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.

Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup. 

Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.

"Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.

Tak hanya Ferdy Sambo, dalam sidang hari ini jaksa juga diminta untuk menghadirkan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Benny Ali untuk bersaksi dalam persidangan.

Dakwaan Sambo Cs

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Majelis Hakim Kembali Tercengang dengan Kesaktian Ferdy Sambo

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved