Rancangan KUHP
Mantan Jaksa Agung RI Pertanyakan Sikap DPR Yang Mudah Meloloskan KUHP Baru
Marzuki Darusman mempertanyakan sikap DPR yang dengan mudah meloloskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman mempertanyakan sikap DPR yang dengan mudah meloloskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Sebab ia menilai KUHP merupakan produk yang restriktif atau membatasi, sehinga perlu dirumuskan secara sungguh-sungguh.
Hal ini disampaikan Marzuki Darusman pada konferensi pers 'Catatan Hari HAM 2022 Amnesty International Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
"Dalam pengundangan undang-undang yang begitu restriktif, semua fraksi di DPR mufakat untuk mensahkannya. Ini merupakan tantangan tersendiri untuk memahami mengapa serta merta produk undang-undang yang restriktif dengan mudah dimufakati oleh semua fraksi di DPR," ujarnya.
Menurutnya pemerintah perlu secara terus menerus mengupayakan agar keadaan di Indonesia berkembang sesuai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Disahkannya KUHP baru berkaitan dengan beberapa pasal yang dirasakan masyarakat sangat membatasi atau menjadi kendala bagi HAM.
"Seolah-olah ada penciptaan pasal-pasal baru dalam KUHP yang bilamana dilanggar menjadi pelanggaran pidana. Ini anomali dari penyusunan KUHP yang juga dirasakan, walaupun ada konsultasi luas di seluruh Indonesia, belum secara efektif memberi pengertian tentang apa yang menjadi pemikiran pemerintah atau DPR dibalik pengesahan KUHP baru," ujarnya.
Marzuki mengusulkan dalam memajukan demokrasi dan HAM di negara ini, pemerintah meletakkan masyarakat sipil sebagai mitra yang sejajar.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Dikritik, Wapres: Ajukan Judicial Review Kalau Belum Sepakat
Selain itu diperlukan suatu forum dialog yang intensif untuk mendorong keterbukaan.
"Apa yang keluar dari pengesahan KUHP adalah suatu kemunduran dalam proses demokrasi dari politik di Indonesia ini dan penegakan HAM," ujarnya.
Rancangan KUHP
Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern |
---|
KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi |
---|
Partai Demokrat Catat Sejumlah Pasal Karet KUHP Jangan Sampai Dijadikan Alat Menggebuk Lawan Politik |
---|
Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga |
---|
Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi |
---|