Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Curhat Digiring ke Patsus Mabes Polri oleh Jenderal Bintang Dua Usai Bharada E Cabut BAP
Ferdy Sambo mengatakan dirinya pernah dijemput jenderal bintang dua dan digiring ke tempat khusus usai Bharada E cabut keterangan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan dirinya pernah dijemput jenderal bintang dua dan digiring ke tempat khusus (Patsus) Mabes Polri terkait kasus pembunuuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penjemputan itu berkaitan dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada 5 Agustus 2022 lalu.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
“Bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 (Agustus) itu lah ya, kemudian saya dijemput bintang dua bawa ke Mabes Polri, kemudian saya di Patsus,” kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Baru Ungkap Kasus Tewasnya Yoshua Setelah Adanya Ancaman Istrinya Akan Ditersangkakan
BAP tanggal 5 yang dimaksud itu adalah BAP Bharada E yang pertama kali.
Keterangan Bharada E pada 5 Agustus itu pun sempat dicecar tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sebab pada persidangan hari ini, Bharada E mengakui bila salah satu keterangannya yang menyebutkan jika semua penembakan dilakukan Ferdy Sambo dan bukan dirinya adalah kebohongan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan
Menurut Bharada E, keterangan yang benar adalah yang saat ini disampaikannya dalam sidang, yakni dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Selain itu, Ferdy Sambo pun ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
Bharada E mengaku mencabut BAP pada 5 Agustus atas inisiatif sendiri dan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Tuding Kebohongan Bharada E Jadi Penyebab Ia Ditangkap Jenderal Bintang Dua Mabes Polri
“Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 8 (Agustus). Tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Tapi ternyata istri saya juga ditersangkakan dan juga di terdakwakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukanya.
Hal itu disampaikan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Karena Kurang Ajar
“Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.
Lebih lanjut dia mengatakan ia akan bertanggung jawab atas kesaksian Bharada E yang menyebut soal perintah ‘menghajar’ yang diartikan sebagai menembak Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo meminta agar Bharada E tidak melibatkan Putri Candrawathi dan ajudan lainnya dalam kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ferdy Sambo dengan suara bergetar seolah akan menitikkan air mata.
“Kalau saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” katanya.
“Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky dan istri saya jangan kau libatkan,” lanjut Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.