Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

KPU Pastikan Bakal Hadir dalam Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu Pekan Depan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan pihaknya bakal hadir dalam mediasi dengan Partai Ummat, Senin (19/12/2022).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan akan menghadiri mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu pada Senin (19/12/2022) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan pihaknya bakal hadir dalam mediasi dengan Partai Ummat, Senin (19/12/2022).

"Ya kita hadir, KPU hadir dalam mediasi ya," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12/2022).

Saat ditanyai perihal pertemuannya dengan Ketua Partai Ummat Ridho Rahmadi sebelum pengumuman parpol peserta Pemilu 2024, Hasyim tak merespons detail.

Ia hanya mengatakan dirinya akan menjelaskan perihal pertemuan keduanya dalam proses mediasi.

"Nanti ya, nanti dijelaskan di sana," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.

Baca juga: KPU Hormati Langkah Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Bawaslu menerima pengajuan sengketa pada Jumat (16/12/2022) kemarin, dan pada hari yang sama pihaknya menyatakan permohonan tersebut lengkap serta memenuhi syarat.

Permohonan sengketa Partai Ummat ini teregistrasi dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tgl 16 Des 2022, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu: Kami Punya 6.000 Alat Bukti

Adapun sebagai tindak lanjut dari pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI.

Rencana mediasi akan digelar pada Senin (19/12/2022) pukul 10,00 WIB di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," ungkap Puadi.

Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Partai Ummat kemudian melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.

Baca juga: Bawaslu Belum Dapat Info soal Pertemuan Ketua KPU dengan Ketum Partai Ummat

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.

"Alat buktinya 57, flashdisk-nya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.

Deny Indrayana mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.

Partai Ummat, kata dia, juga siap untuk mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.

Deny Indrayana pun membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan