Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sengaja Menghindar Lari ke Taman Karena Tau Ada Masalah di Magelang

Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat berupaya lari dan menghindar ke taman sebelum tewas ditembak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat berupaya lari dan menghindar ke taman sebelum tewas ditembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Awalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menanyakan Ferdy Sambo soal keberadaan Yosua saat dirinya masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga. Lalu, Sambo menjawab bahwa dirinya tak melihat ajudannya tersebut.

"Pada waktu saudara masuk posisi Yosua ada dimana?" tanya Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Saya tidak lihat karena dia sudah jalan. Tidak (berpapasan)," jawab Sambo.

Sambo menuturkan bahwa dirinya baru tau posisi Brigadir J berdasarkan rekaman CCTV yang kerap ditampilkan di persidangan. Saat itu, ajudannya itu berada di taman rumahnya.

"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tau saya berenti, jadi dia lari kesana," jelas Sambo.

Menurut Sambo, Brigadir J sengaja menghindar ke arah taman rumahnya karena tahu bahwa dirinya akan datang ke Duren Tiga.

Dia bilang, ajudannya itu tidak mau berpapasan dengan dirinya.

"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu lazim tidak seperti dia menghindar?" tanya Hakim.

"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tau kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," jawab Sambo.

Sambo menuturkan bahwa dirinya sejatinya telah merencanakan bakal mengkonfirmasi insiden pelecehan seksual istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir di Magelang pada malam hari. Namun, niatnya berubah.

Baca juga: Heran Ferdy Sambo Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Hakim: Lazim Nggak?

"Waktu itu saya masih ragu karena saya sudah menyampaikan kepada istri saya akan konfirmasi (pelecehan di Magelang) malam Yang Mulia. Saya teringat lagi ngapain konfirmasi malam, sekarang aja saya turun, akhirnya saya turun," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Dijaga Secara Baik, Disebut Sebagai Aib Keluarga

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved