Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Satu Saksi Tak Hadir dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Ingatkan Jaksa

Pada persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini, Jumat (23/12/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi Ahli Digital Forensik DIttipidsiber Bareskrim Polri.

Semestinya, ada seorang lagi saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia adalah ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.

"Hari ini ada saksi ahli digital forensik. Yang satu lagi ahli pidana, Dr. Effendy Saragih. Untuk ahli pidana tidak hadir karena berhalangan," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Terkait saksi yang berhalangan hadir, Majelis Hakim pun mengingatkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyusunan daftar saksi.

"Kalau enggak, nanti kena lagi, karena kemarin seperti itu, bentrok. Penuntut umum tuh harusnya jangan sampai ada orang yang sama," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi.

"Itu masukan biar enggak bentrok," lanjut Afrizal.

Bentroknya jadwal saksi yang dihadirkan disebut hakim dapat menghambat proses persidangan.

"Jadi seperti yang diutarakan tadi karena bentrok, kami terpaksa harus mengalah."

Oleh sebab itu, pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi yang tertunda karena bentrok tersebut.

Baca juga: Penyidik Klaim 5 Flashdisk yang Disita Tidak Ditemukan Informasi Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

"Nanti pada persidangan berikutnya kita akan kejar itu. Sekaligus kita akan sidangkan bertiga, dengan catatan, untuk saksi itu kita dengar satu per satu," kata Afrizal.

Pada persidangan hari ini, seorang Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan tim JPU sebagai saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada persidangan hari ini.

Dalam kesaksiannya, Adi Setya sebagai saksi ahli menjelaskan adanya berita acara pemeriksaan forensik terkait file CCTV di Rumah Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.

"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).

Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi.

Sebagaimana tercantum di dalam dakwaan JPU, Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.

"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.

"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Bohong Soal Pelecehan Seksual di Duren Tiga, Saksi Ahli: Dapat Dipercaya

"Kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.

Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Kemudian Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.

Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.

"Yakin bang?" tanya Baiquni. 

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari ini

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved