Polisi Tembak Polisi
Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J
Debat antara kubu terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hakim dan jaksa terjadi saat sidang, Kamis (29/12/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Debat antara kubu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat terjadi dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Momen adu argumen tersebut, terjadi ketika Tim Penasihat Hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus Brigadir J.
Pada waktu itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, hendak memaparkan barang bukti berupa foto dan rekaman video yang dibawanya.
Sejumlah foto dan rekaman video ditampilkan dalam persidangan.
Termasuk foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri
Namun, hakim menegur Febri ketika sedang menampilkan alat bukti dan menjelaskan soal bukti kedekatan antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudan.
Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, menjelaskan keterangan bukti-bukti dari penasihat hukum bisa disampaikan pada waktu pleidoi.
Diketahui, berdasarkan KKBI, pleidoi merupakan pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.
"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan."
"Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi saudara," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
Kemudian, Febri kembali menjelaskan bukti-bukti yang dimilikinya.
"Izin yang mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan yang mulia," jawab Febri.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan jika penyampaikan alat bukti oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri tetap dilanjutkan.
Jaksa menyebut, hal itu merujuk Pasal 70 dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami berpatokan pada Pasal 70 dan 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan."
"Dan kami mohon apa yang disampaikan, ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," tutur JPU.

Selanjutnya, hakim kembali menyampaikan kepada tim penasihat hukum Sambo dan Putri terkait kesempatan memaparkan alat bukti dalam agenda pledoi.
Febri pun meminta agar bisa menjelaskan bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya.
"Demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga."
"Jadi, saya pikir kami berharap majelis hakim mempertimbangkan itu," ungkap Febri.
Merespons hal tersebut, Wahyu Iman Santoso tetap meminta tim penasihat hukum Sambo dan Putri agar menyerahkan bukti, tanpa memberikan keterangan secara detail.
"Betul, kami memberikan waktu kepada saudara biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi, saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian," tegas hakim.
"Silahkan diajukan, kami terima, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," lanjut Wahyu Iman Santoso.
Lantas, Febri kembali meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan bukti-bukti dari pihaknya.
"Kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja," kata Febri.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Tim Penasihat Hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun bukti itu, berupa foto dan rekaman video CCTV, serta sejumlah dokumen.

Daftar Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo dan Putri
Berikut ini daftar barang bukti yang diserahkan pihak Ferdy Sambo dan Putri dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) di PN Jaksel:
- Foto perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22, 7 Juli 2022
- Foto ruang tamu kediaman (Ferdy Sambo) di Magelang
- Foto acara tali kasih HUT Polri tertanggal 1 Juli 2022
- Foto saksi Richard Eliezer melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga Nomo 46
- Foto almarhum (Brigadir J) saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang pada 3 Juli 2022
- Tangkapan layar pesan WhatsApp Kodir atau Diryanto dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga Nomor 46 pada 17 Juni dan 19 Juni 2022
- Foto aktivitas tes Covid-19 Antigen yang dilakukan oleh saksi Daden kepada almarhum Yosua untuk SOP acara internal di kediaman Bangka bulan September 2020
- Foto aktivitas almarhum Yosua sebagai tanggung jawab perlengkapan rumah Bangka, Suguling dan Duren Tiga tanggal 3 Mei 2021
- Foto kedekatan Ferdy Sambo Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
- Foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
- Tangkapan layar video CCTV di kediaman Saguling pada 8 Juli 2022 terkait Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan
- Tangkapan layar video CCTV di Komplek Polri Duren Tiga berkaitan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan
- Rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga pada tahun 2020
- Rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022
Baca juga: Arman Hanis Sebut Tiga Poin Pertimbangan Gugatan Ferdy Sambo untuk Kapolri hingga Presiden RI Jokowi
- Rekaman video perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan
- Rekaman video aktivitas isolasi mandiri saksi Daden bersama saudara Matius di kediaman Duren Tiga Nomor 46
- Rekaman video aktivitas tes Covid-19 Antigen yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua (Brigadir J)
- Rekaman video aktivitas saksi Daden melakukan isolasi mandiri di kediaman Duren Tiga Nomor 46
- Rekaman video perayaan perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri
- Rekaman video kediaman di rumah Magelang
- Rekaman video kediaman Saguling
- Rute perjalanan badminton dari Saguling Tiga yang melewati Duren Tiga nomor 46
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Polri
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama atau Justice Cullaborator di dalam tidak pidana tertentu.
- Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri
- Standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tahun 2020
- Risalah penyelesaian pengaduan Ferdy Sambo terhadap media cyber Terasgorontalo.com 11 Oktober 2022 dan putusan dewan pers tertanggal 7 Desember 2022
- Satu bundel sejumlah berita hoax terkait perkara Ferdy Sambo dan Putri
- Satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer
- Satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
- Satu bundel putusan pengadilan terkait kasus Pasal 340, Pasal 338, dan juga penerapan Pasal 55 KUHP
- Satu rangkap BAP Richard Eliezer 5 Agustus 2022, printout
- Printout, berita acara penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan tersangka Richard Eliezer
- Surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitonga dan Tambunan Law Firm
Merespons bukti yang diajukan tim penasihat hukum Putri tersebut, Ketua Majelis Hakim Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso menerima bukti tersebut.
"Kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi