Virus Corona
Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Covid-19 Meski PPKM Dicabut
Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia untuk tetap mengimbau masyarakat akan bahayanya penyebaran Covid-19.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia untuk tetap mengimbau masyarakat akan bahayanya penyebaran virus Covid-19, meski kebijakan PPKM sudah resmi dicabut.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," kata Menteri Tito dalam beleid tersebut yang dikutip, Minggu (1/1/2023).
Menteri Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk senantiasa mengingatkan masyarakat menggunakan masker dan melakukan sanitasi.
Baca juga: Meski Resmi Dicabut, PPKM Diterapkan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Terutama saat masyarakat merasa mengalami gangguan kesehatan seperti halnya batuk dan pilek.
Tito menegaskan, imbauan itu penting dilakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang saat ini dinilai sudah lebih baik penanganannya.
"Untuk mencegah lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terkofus dan terkoordinir," ujar dia.
PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan meski PPKM telah dicabut, pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkannya.
Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19.
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Tetap Aktifkan Satgas Covid-19 Guna Monitoring Kasus Pasca Dicabutnya PPKM
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.
Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
Eks Kapolri tersebut lantas meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemerintah-cabut-status-ppkm-di-indonesia_20221230_194515.jpg)