Senin, 25 Mei 2026

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh menolak materi outsourcing atau alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
tangkap layar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menolak materi outsourcing atau alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasalnya, Perppu tersebut tak membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Oleh sebab itu, menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, peraturan outsourcing dalam Perppu sama saja dengan Undang-Undang Ciptaker yang sebelumnya telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat.

"Di dalam Perppu enggak ada bedanya. Cuma ada sedikit ruang untuk dialog," ujarnya dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti peraturan turunan yang akan menaungi outsourcing.

Sebab, di dalam Perppu Ciptaker termaktub bahwa peraturan pemerintah (PP) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai outsourcing.

Menurut Said Iqbal, hal tersebut menunjukkan tetap diperbolehkannya outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan. Dia pun mempertanyakan soal batasan yahg diperbolehkan dalam alih daya atau outsourcing.

"Perppu tentang pasal alih daya atau outsourcing tetap boleh berarti kesimpulannya. Cuma nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Sebagian dari alih daya yang boleh itu apa?" katanya.

Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa ada lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Kelima jenis pekerjaan tersebut yaitu: catering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.

Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal: Perppu UU Cipta Kerja Tidak Sesuai Harapan Buruh

Sayangnya di dalam Perppu Ciptaker, peraturan outsourcing akan dibebaskan lagi.

"Cuma akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Pemerintah nanti yang nentuin, mana outsourcing, mana enggak. Ya makin enggak jelas aja. Ukuranya apa? Seenak-enaknya dong," ujar Said.

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Partai Buruh menyatakan ketidak setujuan dari penerapan outsourcing berdasarkan Perppu Ciptaker.

"Yang kita setuju outsourcing harus kembali ke Undang-Undang Nomor 13 (Tahun 2003). Tidak boleh kecuali lima jenis pekerjaan."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved