Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh menolak materi outsourcing atau alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Ciptaker karena alasan mendesak.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu itu disebut sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.
Baca juga: Fraksi PKS Nilai Kehadiran Perppu Cipta Kerja adalah Bencana Undang-undang
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu merupakan bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Ciptaker.
“Dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/said-iqbal-konpers-daring.jpg)