Senin, 25 Mei 2026

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Tolak Pasal Tentang Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan telah membaca sekaligus menelaah Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
tangkap layar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam Konferensi Pers daring pada Minggu (1/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan telah membaca sekaligus menelaah Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam penelaahan itu, Partai Buruh menyatakan sikap menolak beberapa isi pasal dalam Perppu tersebut, satu di antaranya yakni tentang upah minimum.

"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/1/2023).

Di dalam Perppu itu kata dia, upah minimum kabupaten atau kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur atau kepala daerah.

Aturan itu kata dia, sama dengan UU Cipta Kerja, sebab bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung dari kepala daerahnya atau Gubernur. 

"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap Iqbal.

Lebih lanjut, dalam UU Cipta Kerja ketentuan kenaikan minimum upah itu didasarkan pada inflansi atau pertumbuhan ekonomi. 

Dengan menggunakan ketentuan 'atau', maka hal itu merupakan sebuah pilihan dan tidak ada tolok ukur yang tepat.

Sedangkan, di UU 13 tahun 2003 didasarkan pada survey kebutuhan hidup layak dan turunannya yakni diatur dalam PP 78/2015 menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. 

Sementara di dalam Perppu yang ditolak buruh, kenaikan upah minimum itu berdasarkan variabel inflansi, pertubuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Ini yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum," tegas dia.

Baca juga: Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Tak hanya itu, Partai Buruh juga kata Iqbal menolak adanya Pasal 88F yang ada di Perppu.

Di mana dalam pasal itu berbunyi, 'dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)'. 

"Buruh berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved