Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh Tolak Pasal Tentang Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan telah membaca sekaligus menelaah Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan telah membaca sekaligus menelaah Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam penelaahan itu, Partai Buruh menyatakan sikap menolak beberapa isi pasal dalam Perppu tersebut, satu di antaranya yakni tentang upah minimum.
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/1/2023).
Di dalam Perppu itu kata dia, upah minimum kabupaten atau kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur atau kepala daerah.
Aturan itu kata dia, sama dengan UU Cipta Kerja, sebab bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung dari kepala daerahnya atau Gubernur.
"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap Iqbal.
Lebih lanjut, dalam UU Cipta Kerja ketentuan kenaikan minimum upah itu didasarkan pada inflansi atau pertumbuhan ekonomi.
Dengan menggunakan ketentuan 'atau', maka hal itu merupakan sebuah pilihan dan tidak ada tolok ukur yang tepat.
Sedangkan, di UU 13 tahun 2003 didasarkan pada survey kebutuhan hidup layak dan turunannya yakni diatur dalam PP 78/2015 menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara di dalam Perppu yang ditolak buruh, kenaikan upah minimum itu berdasarkan variabel inflansi, pertubuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Ini yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum," tegas dia.
Baca juga: Partai Buruh Soroti Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja
Tak hanya itu, Partai Buruh juga kata Iqbal menolak adanya Pasal 88F yang ada di Perppu.
Di mana dalam pasal itu berbunyi, 'dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)'.
"Buruh berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/said-iqbal-konpers-daring.jpg)