Polisi Tembak Polisi
Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan
Sidang pada hari ini digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli meringankan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (2/1/2023) hari ini.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pada hari ini digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan keduanya.
Terdakwa Ricky Rizal rencananya akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia.
"Besok (akan dihadirkan) ahli psikologi forensik dari UI," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Sementara ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, pihaknya berencana menghadirkan satu orang ahli pidana.
"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," ucap Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
Baca juga: OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat Saat Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
Kendati demikian, keduanya masih enggan menyampaikan identitas dari para ahli yang dihadirkan tersebut.
Mereka menyebut baru akan mengungkapnya pada Senin besok di pengadilan.
"Besok saja ya," tukas Erman Umar.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.