Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ricky Rizal Disebut Punya Keberanian Katakan Tidak

Ahli ungkap kondisi psikologi Ricky Rizal saat menolak perintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J. Ricky Rizal disebut punya keberanian katakan tidak.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Bripka Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Dalam kesempatan tersebut Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw menyebut Ricky Rizal punya keberanian katakan tidak kepada Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI) Nathanael Sumampouw membeberkan kondisi psikologi Ricky Rizal saat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Nathanael, Ricky Rizal memiliki psikologi keberanian untuk mengatakan tidak kepada atasan.

Hal itu dikatan Nathanael menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Misalnya dari keterangan beliau, permintaannya (Ferdy Sambo) adalah menembak. Nah hal ini yang bersangkutan dengan tegas katakan 'izin saya tidak sanggup saya tidak kuat mental'."

"Nah hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan (Ricky Rizal). Bahwa dia mampu memiliki kondisi psikologis untuk berani katakan tidak. Pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi," kata Nathanael.

Baca juga: Saksi Ahli Jelaskan Profil Psikologis Ricky Rizal: Patuh dan Kelola Emosi dengan Baik

Tak hanya itu, perintah Ferdy Sambo terhadap Ricky Rizal juga kata Nathanael di luar dari kompetensi yang dimiliki.

Sebab, dalam hasil wawancaranya, Ricky Rizal mengaku merupakan anggota kepolisian yang tergabung dalam satuan lalu lintas.

"Ditambah permintaan ini pun juga di luar kompetensi dia. Di luar tingkah laku yang bisa dia lakukan. Memang betul saudara RR dari wawancara yang saya peroleh terhadap yang bersangkutan langsung memang yang bersangkutan anggota kepolisian," kata dia.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Keterangan Ricky Rizal Berkualitas Rendah Karena Berbasis Memori

"Tapi setelah lulus Sekolah Polisi Negara (SPN), yang bersangkutan bertugas di bagian Lantas. Terutama secara spesifik fungsinya regident. Saya pahami bahasa sehari-hari tugas dia administrasi," sambungnya.

Karena itu, saat mendapat perintah dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal mengaku tidak punya kemampuan dalam bidang menembak.

Sehingga, jawaban yang dilontarkan Ricky Rizal saat itu yakni menolak apa yang menjadi perintah atasan.

"Jadi bukan sesuatu yang dalam kesehariannya bahkan dari pelatihan, dia punya skil untuk gunakan senjata. Sehingga yang bersangkutan bisa untuk menolaknya," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Soal Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas Ditembak

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan