Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pekan depan.
Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu diperiksa pada hari yang berbeda.
Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mendatang menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.
Meski demikian, belum ada jadwal pasti untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa akan digelar pada Selasa (10/1/2023) mendatang.
Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
"Hari Selasa kita jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo."
"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip youTube KompasTv.
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal tersebut.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar Selasa (10/1/2023).
"Terdakwa diperintahkan untuk kembali, besok hari Selasa dan Rabu masing-masing datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim.
PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya diketahui akan berakhir pada 9 januari 2023.
Penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaiakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan, nah pemeriksaan kan sampai sekarang belum selesai," kata Djuyamto, Selasa (3/1/2022) dikutip dari YouTube MetroTv.
Djuyamto menyatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang
"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ujar Djuyamto.
Ia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.
Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Kemudian jika pemeriksaan belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi."
"Total masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan tinggi itu 60 hari," katanya.
Saat ini, Sambo dkk telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023.
Sambo dkk ditahan sejak 10 Oktober 2022 dalam rangka persidangan.
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.
Ia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk itu.
Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Hari Ini
Pn Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Sidang kali ini digelar untuk terdakwa pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (keterangan) saksi a de charge (meringankan)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum kedua terdakwa Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan satu ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin.
"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata Febri.
Dirinya berharap, dengan hadirnya ahli Said Karim dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.
Tak hanya itu kata Febri, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi."
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," tukas Febri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.