Polisi Tembak Polisi
Hakim hingga Jaksa Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi
Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa akan mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (4/1/2023).
Majelis hakim, JPU, dan para penasihat hukum akan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB, setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya hakim Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menanggapi pertanyaan hakim Wahyu, Arman Hanis mengiyakan permintaan tersebut.
Kemudian, Wahyu Iman Santoso meminta JPU agar menghubungi pengacara Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf untuk hadir mengunjungi TKP.
Tidak Dihadiri Para Terdakwa
Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan TKP ini tidak dihadirkan para terdakwa.
Arman Hanis lalu menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi di Jalan Saguling.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," jelas hakim, Selasa, dilansir Kompas.com.
JPU diketahui sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.
Namun, hakim menolak karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian, melainkan untuk memeriksa lokasi.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh

Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi
Diberitakan Kompas.com, JPU juga meminta agar disepakati dalam kegiatan ini tidak ada pembuktian apa pun.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ucap jaksa.
"Sepakat, Yang Mulia," ucap Arman Hanis.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu."
"Karena penasihat hukum arahnya ke situ," tegas jaksa.
Baca juga: Viral Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo ke Wanita, Ini Kata PN Jaksel
Mendengar hal itu, Arman Hanis mengaku akan menyiapkan kopi untuk jaksa.
"Pak Jaksa enggak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," ucap dia.
Kalimat Arman Hanis pun mengundang tawa forum persidangan dan disambut oleh pernyataan jaksa.
"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," imbuh jaksa.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.