Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Tegaskan Keterangan Eliezer Tidak Berdiri Sendiri Tapi Didukung Keterangan Saksi Lainnya

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.

"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Ronny mengungkapkan bahwa keterangan kliennya didukung dengan keterangan saksi lainnya.

"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka, klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," sambungnya.

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Hanya Lihat Lokasi Tindak Pidana, Tidak Ada Pembuktian

Ronny melanjutkan isolasi itu bukan di rumah Duren Tiga tapi rumah Bangka. Itu menegaskan kembali keterangan kliennya yang tidak berdiri sendiri.

"Kemudian keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga. Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya juga," jelasnya.

Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

"Lalu di Duren Tiga juga tidak berdiri sendiri, ada saksi Romer menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan senjata HS jatuh," ujarnya.

Bharada E Disindir Kubu Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyindir Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sindiran itu disampaikan Febri Diansyah dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Saat itu, Febri menghadirkan saksi yang meringankan dari ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh

Padahal, justice collaborator itu disebut kerap berbohong dalam pemeriksaan.

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febrie kepada Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Lalu, Elwi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai. Dia bilang, pihak yang berhak memberikan penilaian adalah Majelis Hakim.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Beberkan Alasan Richard Eliezer Layak Jadi Justice Collaborator

"Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," kata Elwi.

Ia menambahkan majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator jika Bharada E dianggap kerap berbohong maupun memiliki perilaku yang tak baik di persidangan.

"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi justice collaborator kalau seandainya yang mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi justice collaborator, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan