Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut Bernasib Sama dengan Brigadir J: Rasa Takut Itu Besar
Terdakwa obstarction of justice kasus Brigadir J Arif Rachman Arifin menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).
Arif Racham menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan terdakwa terhadap dirinya.
Ia mengaku memiliki rasa takut yang besar pada Ferdy Sambo.
Arif Rachman juga menyinggung soal kekhawatiran istrinya karena takut adanya ancaman pada keluargannya.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel mengatakan Arif menjadi terdakwa pertama yang diperiksa karena dinilai jujur.
Diketahui dari keenam terdakwa obstraction of justice, Arif Rachman termasuk terdakwa yang berani beberapa kali menyangkal keterangan Ferdy Sambo.
Baca juga: Arif Rachman Ungkap Penyesalan Memiliki Atasan Ferdy Sambo, Merasa Dikorbankan Kasus Tewasnya Yosua
"Begini, saya beritahu ke Saudara, kenapa kami meminta Saudara yang pertama (diperiksa), karena saya melihat ada kejujuran di Saudara," ujar Hakim, Jumat, dikutip dari youTube Kompas Tv.
"Itu sebabnya saya minta Anda yang pertama, saya bisa pahami bagaimana perasaan Saudara. Itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka dan itu harapan kami sebenarnya, tidak lain," lanjutnya.
Hakim lalu meminta Arif untuk mengungkapkan hal-hal yang belum terungkap agar perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.
"Pada saat pemeriksaan, ada bantahan Saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo."
"Di situ kemudian kami meminta kepada Saudara untuk pertama yang diperiksa. Silakan dibuka apa yang harus dibukakan Saudara di sini," ujar Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Arif pun menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan semua hal yang ia ketahui terkait kasus Brigadir J ini.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri kemudian menangis.
Ia menyinggung soal kekhawatiran istrinya karena takut ancaman juga datang pada keluargannya.
Hal tersebut buntut kesaksian Arif Rachman di persidangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Rasa takut itu besar yang mulia, kemarin ketika saya menceritakan dan beda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut yang Mulia, 'nanti nggak papa anak-anak'," kata Arif.
Ia mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J.
"Bayangkan, ajudan saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," ungkap Arif seraya menangis.
Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo
Dalam sidang kali ini, Arif Rachman juga mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.
Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.
"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," ujar Arif.
Ia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.
"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lain.
Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.
Saat ia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.