Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diringankan Karena Punya Anak Kecil yang Butuh Bimbingan Ayah
Terungkap hal yang meringankan Ricky Rizal hingga dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.
Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.
Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.
“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan
Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.
Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Kuat Maruf pun dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.
Terdapat tiga hal yang memberatkan pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini.
Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Tertunduk di Hadapan Hakim
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Maruf belum pernah dihukum.
Kedua, tedakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.