Polisi Tembak Polisi
Jaksa: Ricky Rizal Sengaja Bantu Backup Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sengaja membackup atasannya Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal sengaja membackup atasannya Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.
Bahkan, Ricky Rizal juga telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk membackup saat eksekusi di Duren Tiga.
"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Baca juga: Jaksa Pastikan Iphone 13 Pro Max jadi Upah Pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo
Jaksa menuturkan Ricky Rizal tak ada sikap membantah saat diberikan perintah membackup oleh Ferdy Sambo.
Dia justru dengan sengaja membiarkan terjadinya rencana Ferdy Sambo merampas nyawa rekannya tersebut.
"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," katanya.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Peran Kuat Maruf: Tutup Pintu Rumah Dinas Ferdy Sambo, Batasi Akses Keluar Yosua
Dijelaskan Jaksa, perkataan Ricky yang soal 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'.
Hal ini menunjukkan bikti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.
Baca juga: Dua Masalah Berat Disebut akan Menimpa Sambo dan Putri Candrawathi Setelah Kasus Brigadir J Usai
"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," pungkasnya.
Pengakuan Ricky Rizal Soal Perintah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo disebut tidak mengeluarkan perintah hajar kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat berbincang di rumah pribadi Jalan Saguling III, Kalibata Jakarta Selatan sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Awalnya Ricky Rizal bertemu Ferdy Sambo seorang diri di Lantai 3 rumah Saguling.
Setelah itu, Ricky mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kejadian di rumah Magelang.
Kepada Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak mengetahui apapun yang terjadi.
Akhirnya, Ferdy Sambo pun bercerita kalau telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan 'ada kejadian apa di Magelang'. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky.
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua. Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," lanjut dia dalam sidang, Senin (9/1/2023)..
Setelah itu, Ricky Rizal menyatakan, Ferdy Sambo meminta untuk dibantu jika nantinya Brigadir J melakukan perlawanan.
Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky untuk menembak Brigadir J jika ada perlawanan.
Namun, karena merasa tidak kuat mental, Ricky secara tegas meneolak perintah Ferdy Sambo.
"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia," kata Ricky.
"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sambungnya.
Ricky Rizal memastikan bila Ferdy Sambo memintanya menembak bukan menghajar Brigadir J.
"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Ricky seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.