Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Meringankan Bharada E Sopan dan Bongkar Skenario Sambo

jaksa mengatakan meski hal yang memberatkan adalah sebagai eksekutor, tapi Bharada E bersikap sopan saat persidangan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman Bharada E karena dia merupakan pelaku yang bekerja sama hingga skenario Ferdy Sambo.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, jaksa mengatakan meski hal yang memberatkan adalah sebagai eksekutor, tapi Bharada E bersikap sopan saat persidangan.

Hal itu yang menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Bharada E.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan," ucapnya.

Selain itu, jaksa menyebut Bharada E sudah menyesali perbuatannya yang membuat Brigadir J meninggal dunia meski atas perintah Ferdy Sambo.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ungkap jaksa.

Untuk informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Ronny Talapessy Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Dianggap Melukai Rasa Keadilan

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved