Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Bharada E Bertugas Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Jaga dengan Skenario

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bertugas menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Dalam tuntutan yang dibacakan Rabu (18/1/2023), Bharada E disebut bertugas menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Ferdy Sambo menjaganya dengan skenario. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bertugas menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara, Ferdy Sambo menjaganya dengan skenario.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Bahwa kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut saksi Ricky Rizal yang sebelumnya mengetahui keinginan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa almarhum Yosua Hutabarat. Berdasarkan permintaan Ferdy Sambo untuk menemui saksi yang sudah menunggu di lantai tiga rumah Saguling," kata jaksa di persidangan.

"Bahwa setelah mendengar saksi Ricky Rizal, terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Baca juga: Ronny Talapessy Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Dianggap Melukai Rasa Keadilan

Kemudian jaksa melanjutkan pada saat menemui saksi Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer menerima penjelasan dari saksi Ferdy Sambo perihal cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya perihal pelecehan yang dilakukan Yosua.

"Pada saat disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa, saksi Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut," sambung jaksa.

"Bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niat untuk merampas nyawa almarhum Yosua kepada Richard Eliezer. Dan terdakwa mengatakan kesiapannya," lanjut jaksa.

Baca juga: Ayah Brigadir J Heran JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Dikatakan jaksa bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.

"Bahwa sebagian bagian dari rencana merampas nyawa almarhum Yosua dan saksi Ferdy Sambo mengatakan peran terdakwa hanya untuk menembak almarhum Yosua. Sedangkan Ferdy Sambo berperan menjaga dengan skenario telah lecehkan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Bharada E Menangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan