Senin, 8 September 2025

KPK Setop Penyelidikan Dugaan Suap Amplop Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK

Komisi antirasuah itu menyebut lantaran tidak ditemukannya bukti yang cukup guna memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menyetop penyelidikan dugaan suap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komisi antirasuah itu menyebut lantaran tidak ditemukannya bukti yang cukup guna memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.

"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali, Kamis (19/1/2023).

Juru bicara bidang penindakan KPK ini bilang, pihaknya pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan klarifikasi ke LPSK, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya.

"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," jelasnya.

Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," katanya.

Kasus dugaan pemberian suap Ferdy Sambo, diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso pada 12 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Tak Sesuai Harapan

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua pada Jumat 8 Juli 2022.

Saat itu anak buah Ferdy Sambo menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang ke salah satu staf LPSK.

"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.

Dia memastikan uang itu tak diterima LPSK, stafnya langsung menolak.

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan