Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Penuh Haru, JPU Baca Tuntutan dengan Suara Bergetar, Tangis Richard Eliezer Pecah, Penonton Histeris

Tak hanya Richard Eliezer yang terlihat meneteskan air mata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutannya pun suaranya bergetar.

Tangkap Layar Kompas Tv
Tak hanya Richard Eliezer yang terlihat meneteskan air mata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutannya pun suaranya bergetar. 

TRIBUNNEWS.COM - Suasana sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) penuh haru.

Tak hanya Richard Eliezer yang terlihat meneteskan air mata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutannya pun bergetar suaranya.

Ia terlihat seolah berat membacakan tuntutan 12 tahun penjara yang harus diterima Richard Eliezer.

 JPU lain yang duduk di sebelah jaksa pembaca tuntutan Richard Eliezer pun terlihat menenangkan seraya menepuk punggungnya.

Tak hanya itu, ia juga terlihat mengusap air matanya tatkala suara kegaduhan muncul dari arah para penonton yang hadir menyaksikan sidang tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di atas terbukti secara sah dan meyakinkan dan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana."

Baca juga: Ronny Talapessy: Tuntutan JPU Melukai Rasa Keadilan dan Tak Anggap Status JC Eliezer

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu selama 12 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU saat membacakan tuntuan Richard Eliezer dikutip dari Kompas TV.

Seketika, para penonton histeris saat mendengarkan sidang tuntutan Richard Eliezer itu.

Mereka merasa kecewa terhadap sidang tuntutan Richard Eliezer itu.

Karena suasana riuh, sidang kemudian sempat dihentikan sementara oleh Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini."

"Sidang saya nyatakan di-skors," kata Ketua Majeli Hakim.

Sesaat setelah itu, Ketua Majelis Hakim meminta para penonton untuk tetap tenang mengikuti sidang ini.

Sidang kembali dibuka dan Richard Eliezer diperkenankan menghampiri tim kuasa hukumnya.

Pada saat itu Richard Eliezer langsung memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.

Tangis Eliezer semakin tak terbendung, hingga kemudian para tim kuasa hukumnya berupaya menenangkan.

Baca juga: Jaksa Sebut Richard Eliezer Bertugas Tembak Yosua, Ferdy Sambo Menjaga lewat Skenario

Keluarga Terpukul

Tak hanya dipersidangan, Roy Pudihang, paman dari Bharada E mengatakan keluarganya sangat terkejut dan terpukul atas tuntutan JPU kepada Richard.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," kata Roy, Rabu (18/1/2023).

Keluarga, kata Roy, masih berharap Majelis Hakim memberikan keadilan bagi Richarad Eliezer.

"Kami memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer."

"Dan kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucap Roy.

Baca juga: Pengacara Ronny Talapessy Optimis Sidang Tuntutan Richard Eliezer Bakal Berkeadilan

Keluarga Brigadir J Ikut Kecewa

Tak ubahnya Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua, yang merasa tuntutan kepada Eliezer tak adil.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J pun terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Menurutnya, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.

Kendati demikian, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," kata Samuel, dikutip dari TribunJambi.com.

Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, juga merasa kecewa dan tidak adil bagi ELiezer yang mau membuka kasus ini.

Menurutnya, seharusnya Richard dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(TribunJambi.com/Suci Rahayu PK)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan