Senin, 18 Agustus 2025

Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah

Saat ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

PEXELS.COM/Haydan As-soendawy
ILUSTRASI Kakbah. Pemerintah mengupayakan bantuan hukum untuk meringankan hukuman terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual WNA saat umrah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengupayakan bantuan hukum untuk meringankan hukuman terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual WNA saat umrah.

Saat ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

"Tentu harapannya bisa bebas atau ya berkurang hukumannya," ujar Konjen Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Kirim Nota Protes

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI MS itu.

Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.

"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha.

Dihukum 2 Tahun Penjara

Judha mengungkapkan, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.

MS telah menjalani proses persidangan.

Baca juga: Viral Petugas Copot Stiker Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Pembatas Kakbah Dibuka

Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

"MS kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," terang Judha.

Keluarga Bantah Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan di Makkah

Dikutip dari Tribun Timur, salah satu keluarga MS, Nirwana Tirsa dalam unggahannya di Instagram membantah tuduhan tersebut.

"Tolong untuk para media, kami tahu kalian punya sumber tapi headline dan opini kalian jangan menggiring orang-orang untuk menyudutkan, menyumpahi dan dan mendoakan yang tidak baik, berita yang kalian bawa itu salah," katanya dalam unggahannya, Sabtu (21/1/2023).

Nirwana menjelaskan, MS tiba-tiba dibawa ke kantor polisi saat melakukan tawaf.

"Di tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, Said, ibu dan kakaknya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad. Karena banyaknya jamaah, Said meminta menyuruh ibunya menunggu di luar area Kakbah jangan sampai terhimpit," lanjutnya.

Pada saat MS menyentuh sudut Kakbah, ada seseorang yang langsung menarik baju ihram yang dikenakan sampai hampir terlepas.

Saat keluar dari kumpulan jamaah di pinggir Kakbah ada dua polisi dan askar yang langsung menyeret Said dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Saat dimintai keterangan, Said tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab," ujarnya Nirwana.

"Beberapa jam kemudian kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap atas pelecehan seksual dan ketua travelnya bilang butuh lima hari baru bisa pulang. Kami keluarganya sempat tidak terima, tapi karena kami toleran, berpikir mungkin hukum di sana kalau ada salah paham diselesaikannya juga agak lama," terangnya.

Lima hari kemudian, MS tak kunjung dilepaskan. Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.

"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.

Namun MS terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan