Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Kutip Alkitab Saat Bacakan Pleidoi: Tuhan Dekat dengan Orang yang Patah Hatinya

Bharada E mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Ia mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2022).

Bharada E diketahui duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Bharada E.

"Mazmur 34:19 sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.

Bharada E pun dalam pleidoinya menyampaikan penyesalan mendalam untuk almarhum dan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Kecewa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo: Saya Jujur Malah Dimusuhi

"Majelis Hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," kata Bharada E.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," sambungnya.

Bharada E melanjutkan permintaan maaf juga ia sampaikan untuk kedua orang tua dan keluarganya.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini," kata Bharada E.

"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kemudian Richard Eliezer mengungkapkan permintaan maafnya untuk sang ayah.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," katanya.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan