Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bakal Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Putri Candrawathi akan bacakan pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara, dalam pledoinya dia akan bantah soal selingkuh dengan Brigadir J.

Istimewa
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) (kiri), dan Brigadir J (kanan). Terdakwa Putri Candrawathi akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara, dalam pledoinya dia akan membantah sejumlah hal termasuk kesimpulan dari jaksa soal adanya perselingkuhan dengan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Pembacaan pembelaan akan digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pleidoi, Rabu (25/1/2023) ini.

"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Tanggapi Perselingkuhan dengan Brigadir J

Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.

Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana

Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Siap Sampaikan Pembelaan Hari ini

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Jaksa juga menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Saat membacakan fakta hukum terkait kasus pembunuhan berencana, jaksa menjelaskan soal dugaan perselingkuhan di antara keduanya.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," katanya.

Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Respons Kubu Putri Candrawathi Soal Kesimpulan Perselingkuhan

Menyikapi kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, tim kuasa hukumnya pun berekasi.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan jaksa hanya merupakan asumsi.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Arman Hanis mengatakan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.

Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (kiri), kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan).
Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (kiri), kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan). (Tribunnews/Irwan Rismawan/Naufal Lanten)

Karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.

Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.

Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Galau, Tak Konsisten!

Kubu Putri Candrawathi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan terhadap kliennya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut jika jaksa galau dalam membuat tuntutan tersebut.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU (jaksa penuntut umum ) galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Febri menilai jaksa mengenyampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya.

Padahal, dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan dan sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.

"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," sebut Febri.

Peran Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan tuntutan jaksa adalah turut terlibat memuluskan skenario dan membantu suaminya menghabisi nyawa Brigadir J.

Bahkan jaksa menyebut akal licik dalam tuntutan yang dibuat.

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.

"Sebagai seorang istri perwara tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Tak hanya itu, Jaksa menyebutkan Putri disebut sosok yang mengajak Brigadir J melakukan isolasi mandiri.

Tak hanya itu, dia bersama Sambo juga menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakujan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," jelas jaksa.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan