Polisi Tembak Polisi
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa mantan Kaden A Ropaminal juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan.
Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.
"Saksi mengetahui yang mengganti DVR CCTV adalah saksi Irfan Widyanto atas permintaan Agus Nurpatria dengan menggunakan jasa teknisi CCTV yang bernama Afung," kata Jaksa.
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin selama satu tahun penjara.
Jaksa meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Sementara, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Ashri Fadila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.