Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dianggap Mampu Bertanggung Jawab

Chuck disimpulkan JPU tidak dalam kondisi tertekan selama menjawab pertanyan-pertanyaan di persidangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Ashri Fadilla
Chuck Putranto dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto diangap memiliki intelektualitas yang baik oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kesimpulan itu ditarik jaksa berdasarkan proses persidangan.

Baca juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Sebab menurut JPU, Chuck mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik.

"Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan selama persidangan dengan baik dan memiliki intelektual memadai, sehingga mengerti atas perbuatan yang dilakukan," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).

Ditambah, Chuck disimpulkan JPU tidak dalam kondisi tertekan selama menjawab pertanyan-pertanyaan di persidangan.

Oleh sebab itu, Chuck dianggap memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Seluruh Terdakwa Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

"Terdawa merupakan pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," kata jaksa.

Berdasarkan uraian tesebut, maka jaksa penuntut umum menyatakan Chuck Putranto memenuhi unsur setiap orang dalam perkara ini "Unsur setiap orang terbukti secara sah dan meyakinkan."

Sebagai infromasi, dalam perkara ini Chuck Putranto telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Perintangan Penyidikan, Terdakwa Arif Rachman Berdiskusi dengan Kuasa Hukumnya

Sebelumnya mereka pun telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan