Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Beri Judul Duplik Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya'

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berjudul Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Judul duplik disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian penasihat hukum melanjutkan duplik penasihat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja diberi judul tersebut karena kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

Baca juga: Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.070 halaman," kata penasihat hukum di persidangan.

Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif.

Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.

Baca juga: 7 Poin Jawaban Jaksa Atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Ferdy Sambo.

Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Besok Duplik Ferdy Sambo, Selasa Replik Putri Candrawathi

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.

Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Di sisi lain, Jaksa juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023," tukasnya.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan