Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Berharap Vonis yang Adil untuk Dirinya, Istri, dan Anak-anaknya
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang dari dua minggu ke depan, terdakwa Ricky Rizal akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sebelumnya, ia telah menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim agar dijatuhkan vonis yang adil dalam nota pembelaan atau pledoi yang ia bacakan di muka persidangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jelang Vonis, Ricky Rizal Mengaku Tak Sedikit pun Punya Niat Membunuh Brigadir J
Dirinya berharap Hakim tidak menjatuhkan vonis seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, yakni pidana 8 tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini, demikian juga saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil," kata Ricky Rizal dalam pledoinya.
Tidak hanya itu, dalam pledoinya, Ricky Rizal juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala keluarga yang harus menjaga istri dan anak-anaknya.
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," tegas Ricky Rizal.
Dirinya berharap Hakim dapat mencari kebenaran berdasar pada fakta dan bukti-bukti yang ada.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," jelas Ricky Rizal.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-duplik-ricky-rizal-di-pn-jaksel_20230131_163239.jpg)