Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi Datangi Pengadilan Negeri Jaksel

Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E hingga Putri Candrawathi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E menggunakan kaos dan topi menampilkan wajah Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung dari Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun kehadiran pendukung tersebut untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan agenda sidang vonis.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar 11.00 WIB, ketiga pendukung terdakwa tewasnya Brigadir J di Duren tiga itu menggunakan aksesoris yang berbeda-beda.

Pendukung Richard Eliezer terlihat menggunakan kaos dan topi memperlihatkan wajah Bharada E

Pendukung Richard Eliezer bernama Lucky mengungkapkan bahwa baju dan topi tersebut dibuat secara mendadak.

"Kami relawan tiba-tiba bersatu hati, kami bikin ini ramai-ramai baju dan topi," katanya kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu pendukung Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat mengenakan kaus berwarna hitam.

Pada kaus tersebut, terdapat gambar wajah dari Ferdy Sambo sedang menggunakan pakaian dinas Polri.

Tak hanya itu, pada kaus tersebut juga dimuat tulisan berwarna merah dengan narasi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Kolase foto Ferdy Sambo dan pendukung Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang pembacaan putusan atau vonis dengan menggunakan kaus berwarna hitam dan bergambar wajah Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Kolase foto Ferdy Sambo dan pendukung Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang pembacaan putusan atau vonis dengan menggunakan kaus berwarna hitam dan bergambar wajah Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Terakhir pendukung Putri Candrawathi terlihat tidak mengenakan pakaian yang mencolok seperti pendukung Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Karangan Bunga Warnai Halaman Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan