Polisi Tembak Polisi
Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengikuti langkah Kuat Maruf akan mengajukan banding menyikapi vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Rizal diketahui berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan yakni mengajukan banding seperti terdakwa Kuat Maruf.
"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal.
Baca juga: Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo
"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
Lebih lanjut Erman memastikan proses perlawanan terhadap vonis hakim kepada Ricky Rizal hari ini akan segera dilakukan.
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," katanya.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Anak Unggah Video Lawas Ayahnya, Tulis Ucapan untuk Orangtua
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang
Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Ricky Rizal mengatakan dirinya tidak pernah punya niat ataupun kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal usai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Ricky Rizal menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," katanya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalil terdakwa Ricky Rizal yang mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J bukan berarti tak menghendaki pembunuhan.
Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengatakan jawaban Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo dengan tak mau menembak Brigadir J hanya merupakan sikap dirinya yang tak melakukan eksekusi dengan tangannya sendiri.
"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," ujar Wahyu saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Terbukti, kata Wahyu, ketika diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer, Ricky Rizal memanggil tanpa memberitahukan apa yang telah disampaikan atasannya tersebut terkait perintah menembak Brigadir J.
"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," kata.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya memiliki waktu untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menimbang bahwa ada rangkaian perbuatan atau tindakan tersebut, terdakwa mempunyai ruanh waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya, selanjutnya tenggang waktu yang ada harusnya digunakan terdakwa untuk mencegah, membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua," ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa Ricky Rizal justru tak melakukan itu semua.
Dia malah mendukung rencana Sambo untuk merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.
"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," jelasnya.
Dengan demikan, kata Wahyu, hal itu menunjukan hilangnya Yosua telah dipertimbangkan Ricky Rizal dengan tenang.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal terlibat di dalamnya.
"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya. Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti secara hukum," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.