Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Meringankan pada Vonis Richard Eliezer

Simak pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal keringanan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal keringanan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian dari Justice Collaborator, salah satu hal yang meringankan pada vonis Richard Eliezer atau Bharada E.

Makna justice collaborator menjadi kalimat banyak dicari dari masyarakat lantaran menjadi hal yang meringankan pada vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ada sejumlah pertimbangan dari hakim untuk menjatuhkan vonis bagi Bharada E, satu di antaranya status justice collaborator.

Baca juga: Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua Ringankan Vonis Richard Eliezer, Pengacara: Ini Sangat Berarti

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, pada persidangan putusan vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.

Lantas, apa itu justice collaborator?

Justice Collaborator

Justice Collaborator berarti saksi pelaku.

Hal itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice Collaborator merupakan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bharada E, yang telah membantu dan berani berani berkata jujur serta membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Hal inilah yang telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu, ada beberapa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Justice Collaborators:

- Seseorang itu merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Keterangan serta bukti-bukti itu dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif.

Termasuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut, yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang.

Begitu juga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Dalam suatu tindak pidana, ada keuntungan bagi seseorang yang telah dinyatakan sebagai pelaku justice collaborator.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:

Baca juga: Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding

"Bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."

Kemudian ayat 2 berbunyi:

"Dijelaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Selain itu, menurut Pasal 10A ayat 1, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:

1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya

2. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya

3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya

Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:

1. Keringanan penjatuhan pidana

2. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan