Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding
Jaksa belum memutuskan untuk banding atau tidak menyikapi vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Tayang:
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana belum memutuskan untuk banding atau tidak menyikapi vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-ketut-sumedana.jpg)