Polisi Tembak Polisi
Populer Nasional: Vonis Bharada E - Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri
Berita populer nasional Tribunnews.com: Vonis Bharada E, soal kemungkinan Bharada E kembali jadi anggota Polri.
TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), hukuman satu tahun enam bulan penjara, Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Terkait vonis ini, sejumlah pengamat buka suara soal kemungkinan Bharada E kembali menjadi anggota Polri.
Seperti diketahui, Bharada E hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik seperti mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:
Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
1. Keluarga Brigadir J Respons Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas TV.
2. Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
Baca juga: Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."
"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.
3. Perjalanan Richard Eliezer dari Justice Collaborator hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan vonis.
Bharada E dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer.
Hal inilah yang membuat vonis Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Keterangan Richard Eliezer dianggap telah menyelamatkan keadilan dan berhasil membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Adapun Richard Eliezer sudah mengajukan status sebagai JC sejak 8 Agustus 2022.
Baca juga: Momen Haru Saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir J Hingga Kuasa Hukum Berurai Air Mata
4. Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati Karena Jujur Selama Persidangan
Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.
Dia juga menilai kalau Bharada E merupakan pria sejati.
Kata Kamaruddin, dirinya bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir sudah memaafkan Bharada E atas tindakannya.
5. Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.
Poengky meyakini Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor."
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar
"Termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E.
Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
(Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122806.jpg)