Jumat, 17 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ingin Kembali Bertugas, Ibunda: Semuanya Kami Serahkan ke Peraturan Kepolisian

Rynecke selaku orang tua mendukung apapun pilihan yang diinginkan Bharada E

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
YouTube Kompas TV
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat konferensi pers usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 12 tahun penjara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke A Pudihang memastikan anaknya masih berharap bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob setelah vonis 1 tahun 6 bulan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Icad pasti dia menginginkan berharap kalau bisa dia masih bisa bertugas sebagai anggota polisi," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat

Rynecke selaku orang tua mendukung apapun pilihan yang diinginkan anaknya. Bila kembali ke kepolisian adalah yang terbaik, keluarga dipastikan mendukung Eliezer.

"Kami sebagai orang tua pasti akan tetap mendukung apapun yang terbaik untuk anak kami," terangnya.

Kendati begitu Rynecke memahami institusi Polri memiliki peraturannya sendiri, selain itu Eliezer juga akan lebih dulu menjalani sidang kode etik.

"Namun semuanya itu kami serahkan kepada peraturan dari kepolisian karena dia masih ada (sidang) kode etik lagi," katanya.

Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Keputusan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Dinilai Anggota Komisi III DPR Sudah Tepat

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved