Pastikan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Bharada E, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan
Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan digelar.
Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Listyo mengatakan saat kni Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.
Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.
“Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri juga tengah menyusun jadwal sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ungkapnya.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo belum melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) padahal keduanya sudah menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara sedangkan Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa juga belum disidang kode etik atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih menjalani persidangan atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo
kode etik dan profesi polri (KKEP)
Teddy Minahasa
Richard Eliezer
Ricky Rizal
Dulu Berseberangan di Kasus Sambo, Febri Diansyah dan Rony Talapessy kini Bersatu Bela Hasto PDIP |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu |
![]() |
---|
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. |
![]() |
---|
Asal Usul Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba, Dari Rawa Hingga Seret Jenderal Polisi Masuk Bui |
![]() |
---|
Sosok Ling Ling Istri Richard Eliezer, Setia Dampingi Bharada E Selama Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.