Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mahfud MD Minta Usut Tuntas Kasus Mario Anak Pejabat Pajak: Tak Ada Damai atau Maaf

MenkoPolhukam Mahfud MD meminta kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak diusut tuntas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD meminta kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak diusut tuntas. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons soal kasus penganiayaan yang terjadi pada putra pengurus GP Ansor, David. 

Ia meminta penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak bernama Mario Dandy Satriyo disusut tuntas. 

Mahfud MD menegaskan, tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana, terlebih kasus penganiayaan yang terjadi pada David ini. 

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tulis Mahfud, dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (24/3/2022). 

Mahfud juga menuturkan, ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo, juga harus diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Tertib Lapor LHKPN: Jika Tidak, akan Dilakukan Penindakan

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. 

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," kata Mahfud.

Terbaru, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah buka suara terkait kasus penganiayaan yang meyebabkan David hingga kini koma dan berbaring di rumah sakit. 

Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot jabatan Rafael Alun. 

"Mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sri Mulyani juga mengatakan, harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar juga telah diperiksa Inspektorat Jendreral Kemenkeu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan melakukan Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan melakukan Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023). (Nitis Hawaroh)

"Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya. 

Sri Mulayani pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak terebut. 

Pasalnya kasus ini bermula dari persoalan pribadi, tetapi menimbulkan dampak besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra jajaran kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)."

"Kejadian tersebut, masalah pribadi namun telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak."

Perilaku anak Rafael Alun yang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya juga dinilai Sri Mulyani berimbas adanya persepsi negatif bagi lingkungan DJP. 

"Jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan DJP," ujarnya.

Sri Mulyani Minta Maaf ke Keluarga David

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, David. 

"Saya ingin menyampaikan sekali lagi, simpati doa kami dan permohonan maaf kami kepada keluarga saudara David," ujar Sri Mulyani.

Ia menegaskan, dirinya bakal memonitor perkembangan dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.

Ia pun berjanji, kasus yang mencoreng Kementerian Keuangan ini adalah menjadi kasus yang terakhir.

"Saya berharap kekejian dan kekerasan yang terjadi ini adalah yang terkahir, tidak bisa dimaafkan, tidak bisa dibiarkan," papar dia.

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023).
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). (Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak Rafael Alun Trisambodo menjadi menjadi tersangka penganiayaan seorang remaja bernama David (17) hingga koma.

David merupakan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina. 

Dandy kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya pria berinisial SLRPL (19). 

SLRPL adalah teman Mario Dandy Satriyo, yang diduga memprovokasi dan merekam aksi penganiayaan David menggunakan sebuah handphone.

Selain tindakannya dianggap brutal, Dandy juga sering pamer kekayaan seperti menggunakan motor gede yang harganya ratusan juta dan mobil-mobil mewah.

Belakangan salah satu mobilnya yang ia pamerkan yaitu Robicon dikabarkan adalah mobil bodong alias tanpa surat-surat pajak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Seno Tri Sulistiyono)

Simak artikel terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan