Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Kekasih Mario Tak Lakukan Selfie usai David Dihajar, Kuasa Hukum: Dia Justru Minta Pertolongan
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tak lakukan selfie usai David dianiaya Mario Dandy Satrio.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial AGH (15) diduga terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David (17).
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AGH.
AG pun dituding menjadi otak dari kasus ini. Ia juga disebut sempat melakukan swafoto dengan korban, David, usai penganiayaan terjadi.
Namun, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, membantah kliennya melakukan hal tersebut.
Menurutnya, AGH bukan melakukan selfie, melainkan memegang kepala David karena merasa sedih melihat kondisi korban usai dianiaya.
Mangata menuturkan, kliennya justru meminta pertolongan melihat kondisi David.
Baca juga: KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak
"Dia juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," ucap Mangatta, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Mangatta juga menyampaikan bahwa kliennya tak menyuruh Mario untuk menganiaya David.
Sehingga ia membantah jika kliennya justru disebut sebagai provokator.
Menurut Mangatta, AGH justru berulang kali mengingatkan Mario agar tak melakukan kekerasan.
"Jadi sudah di cek di-BAP, ini klien kami (AGH) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini."
"Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," ujar Mangatta.
AGH Tak Mengadu ke Mario

Pihaknya juga membantah soal AGH yang disebut mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David ke kliennya.
Kuasa hukum AG lainnya, Sony, menegaskan, yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David tersebut adalah rekan kliennya berinisial APA.
"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu."
"Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," kata Sony.
AGH Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan
Mangatta menegaskan kliennya tak terlibat di rencana penganiayaan terhadap David.
Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X SMA Tarakanita 1 itu dijemput oleh Mario dan tersangka S (19) pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AGH, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata.
Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R.
Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
SMA Tarakanita 1 Jakarta Berikan Pernyataan Sikap

Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta, membenarkan bahwa AGH merupakan siswinya.
"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," jelas Pauletta melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Berikut selengkapnnya terkait pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta:
- Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
- Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
- Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.
- Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.
Pengacara Korban Minta AG Dijadikan Tersangka
Sementara itu, pengacara David, M Syahwan Are mengatakan seharusnya AGH, juga harus menjadi tersangka.
Pengacara David yang juga Pengurus LBH Ansor itu menyebut, AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.
AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat, (24/2/2023).
"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.
Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.