Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pihak Mario Kirim Pengacara untuk Minta Maaf ke David, Tapi Gagal Jenguk di Rumah Sakit Karena Ini
Namun, tidak lama masuk ke dalam RS Mayapada, Dolfie kembali keluar. Dia belum sempat menyampaikan permohonan maaf dari kliennya itu.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak mengirimkan tim kuasa hukumnya ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Hal itu untuk meminta maaf langsung ke anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) yang tersangka aniaya.
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin baru penyampaian maaf dari orang tua. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Siapa Pemantik Kemarahan Mario hingga Lakukan Penganiayaan? Ayah David Sebut akan Ada Kejutan Baru
Dolfie menyampaikan alasan mengapa baru minta maaf setelah sepekan menganiaya David hingga terluka parah.
"Kan kemarin kami masih mengikuti pemeriksaan dan kami baru disampaikan. Sehingga kami baru datang hari ini," ucapnya.
Namun, tidak lama masuk ke dalam RS Mayapada, Dolfie kembali keluar. Dia belum sempat menyampaikan permohonan maaf dari kliennya itu.
"Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," ucapnya.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jelaskan Proses Penanganan Kasusnya
Dia berdalih David masih berada di ICU dan tidak mengetahui apakah ada keluarga korban di dalam. Dia membantah jika kedatangannya ditolak.
"Bukan ditolak. Tidak ada penolakan, cuma mungkin belum saatnya," ucapnya.
"Belum ada (permintaah maaf ke keluarga David). Kami kan sebenarnya secara spontanitas kami datang ke sini jadi kami tidak ada koordinasi sebelumnya memang kami tujuannya hanya ingin berdoa dan ingin menyampaikan permohonan maaf aja itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Dolfie menyebut pihaknya akan mengagendakan kembali untuk menemui David dan keluarga untuk meminta maaf.
"Kami akan terus untuk berusaha ketemu dengan pihak keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," jelasnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Menko Polhukam Minta Proses Pemeriksaan Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Tetap Diteruskan
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Baca juga: Ada Sosok Wanita Lain selain Kekasih Mario yang Terseret Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.