Jumat, 12 Juni 2026

Pemilu 2024

PRIMA Terkait Gugat KPU Untuk Tunda Pemilu: Tak Ada Bekingan

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tegas mengatakan pihaknya tidak punya 'bekingan' dalam hal melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Konferensi pers petinggi PRIMA di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tegas mengatakan pihaknya tidak punya 'bekingan' dalam hal melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Mangapul Silalahi saat ditemui di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Hal ini bisa dipastikan, kata Mangapul dari gugatan yang merupakan bentuk keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.

Dia pun memastikan perjuangan partai yang diisi aktivis tersebut semata-mata memperjuangkan keadilan dan Prima bisa mengikuti pemilu.

"Bekingan kami rakyat biasa kok, ini partai gerakan bos," kata dia di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).

Di sisi lain, PRIMA juga meminta agar KPU segera diaudit karena pihaknya menduga ada berbagai temuan pelanggaran tahapan verifikasi.

Kendati demikian, Mangapul menegaskan Prima saat ini masih fokus pada proses hukum yang saat ini dijalani. Pihaknya tak ingin beropini soal adanya intervensi. 

Dia meyakini, perjuangan Prima dalam menempuh jalur hukum tidak akan menempuh jalan buntu.

"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ucap dia.

Ketika ditanya apakah perjuangan itu terkait langkah politik gagasan dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan aktivis 98, Mangapul menegaskan tak ada hubungannya.

Mengingat PRIMA diprakarsai oleh PRD bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.

Alasan Mangapul, sejauh ini apa yang diperjuangkan PRD dan para aktivis 98 saat reformasi justru saat ini dinikmati oleh kelompok oligarki.

"Gak ada urusan dengan itu, gak ada urusan, pertanyaan kami sederhana saja, siapa yang menikmati darah darah perjuangan siapa, ini tidak ada kaitan dengan PRD," tegas Mangapul.

"Siapa yang menikmati hasil kami yang berdarah darah, kawan kami mati, kami cuma mohon hak politik kami, kami tempuh kok," sambungnya. 

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Bawaslu RI Tak akan Panggil Partai Prima Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved