Gaya Hidup Pejabat
Cincin Andhi Pramono Pemberian Kiai Berpotensi Gratifikasi, Apa Kata KPK?
Setelah menjalani klarifikasi, Andhi Pramono mengaku bahwa cincinnya itu merupakan pemberian seorang kiai. Lantas apa kata KPK terkait cincin itu?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani klarifikasi harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/3/2023) kemarin.
Andhi nampak memakai cincin kelir biru di jari tengah tangan kirinya.
Cincin tersebut menjadi sorotan publik dan disebut-sebut memiliki harga yang mahal.
Usai menjalani klarifikasi, Andhi Pramono mengaku bahwa cincinnya itu merupakan pemberian seorang kiai. Lantas apa kata KPK terkait cincin itu?
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemberian apapun apabila berkaitan dengan konflik kepentingan Andhi sebagai penyelenggara negara, maka hal tersebut bisa masuk ranah gratifikasi.
Jika Andhi menerima cincin dari kiai itu berkaitan dengan jabatannya, maka Andhi haruslah melapor ke KPK.
"Pemberian apapun bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Putrinya Jadi Sorotan karena Sering Pamer Harta di Medsos, Andhi Pramono: Hasil Selebgram, Lumrah
Usai menjalani klarifikasi Selasa kemarin, Andhi Pramono buka suara mengenai cincin tersebut.
Dia menyebut cincin itu pemberian dari seorang kiai.
"Ini dari kiai saya," ucap Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Pada saat akan meninggalkan KPK, dari dalam mobil yang menjemputnya Andhi pun sempat memamerkan cincin miliknya.
Cincin persis mirip dengan beberapa foto yang beredar di media sosial dengan hiasan batu berwarna biru.
Dia pun membantah cincin tersebut adalah blue saphire.
"Ini bukan blue saphire ya," ujarnya sambil menunjukkan cincin itu.
Gaya Hidup Pejabat
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan |
---|
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK |
---|
KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M |
---|
KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar |
---|
KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.