Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Penjelasan Pengamat Hukum Pidana Mengenai Perbedaan Diversi dan Restorative Justice
Diversi ditegaskan Fickar hanya berlaku untuk di sistem peradilan anak, alhasil menurut Fickar Diversi tidak berlaku untuk peradilan umum.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara Diversi dan Restorative Justice yang belakangan kerap diperbincangkan dalam penanganan kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora.
Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu, berbagai pihak seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung melontarkan wacana peluang dua produk hukum pidana itu untuk diberikan kepada tersangka Mario Dandy dan kekasihnya AG dalam kasus penganiayaan.
Menyikapi hal tersebut Abdul Fickar mengatakan antara Restorative Justice dan Diversi sejatinya memiliki perbedaan sendiri meski memiliki tujuan utama yang sama yakni menyelesaikan kasus hukum agar dilakukan di luar ranah pengadilan.
Baca juga: Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya
Diversi dijelaskan Fickar merupakan penyelesaian kasus diluar pengadilan khusus dibuat dalam peradilan anak yang melibatkan semua unsur atau pihak di dalamnya.
"Diantaranya adalah pelaku, orang tua pelaku atau walinya, korban, orang tua korban lalu penegak hukum di tingkatan yang sedang ditangani, umpanya di penyidikan berarti kepolisian harus ada disitu," jelas Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).
Diversi ditegaskan Fickar hanya berlaku untuk di sistem peradilan anak, alhasil menurut Fickar Diversi tidak berlaku untuk peradilan umum.
"Diversi tidak berlaku di peradilan orang dewasa, atau peradilan umum," ucapnya.
Sementara itu untuk Restorative Justice dikatakan Fickar, tindak pidana memiliki dua aspek yakni aspek tindakan dan akibat dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Bukan Restorative Justice, AG Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi
Ia pun menjelaskan bahwa aspek tindakan hukum yang bisa diterapkan Restorative Justice atau dimusyawarahkan adalah aspek akibat dari suatu tindak pidana yang diperbuat.
"Kerugian yang diderita oleh korban, itu yang bisa di Restorative Justicekan. Tetapi sebenarnya perbuatannya harus tetap dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Karena sistem Restorative Justice hanya bisa dilakukan untuk aspek kerugian yang dialami korban, maka hal itulah yang menjadi landasan dikeluarkannya aturan penyelesaian masalah itu oleh Mahkamah Agung.
"Ini yang kemudian ada juga yang beranggapan dari pelaku merasa tidak adil ketika diberi ganti rugi dan kompensasi tapi malah tetap dibawa ke pengadilan," ujarnya.
"Makanya kemudian lahir itu peraturan Mahkamah Agung itu, boleh hal itu tidak disidangkan tapi ancaman hukumannya dibawah 7 tahun," sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa hal itu hanya bisa dilakukan asalkan ancama hukumannya dibawah 7 tahun.
"Karena itu tindak pidana yang dibawah tujuh tahun selesai tidak perlu lewat sidang. Tapi kalau diatas tujuh tahun itu harus sidang. Bahwa nanti di sidang hakim memiliki pertimbangan lain oh ini sudah diganti rugi dan lain-lain itu urusan lain," ujarnya.
Baca juga: Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?
Kejagung Nilai AG Berpeluang Dapat Diversi
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).
Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.
Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.
"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.
Selain maaf dari pihak korban, peluang AG tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.
Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AG.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).
Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.